Hutang ga bayar bisa masuk penjara apa tidak ?

Hallo pembaca setia, perkenalkan nama saya mohamad ridwan kali ini saya mau shareing mengenai hutang piutang.

Dalam kehidupan ini soal pinjam meminjam bukan suatu hal yang tabu dikarenakan suatu kebutuhan yang mendesak sehinga terpaksa meminjam uang (hutang) , lantas bagaimana hukum soal hutang piutang tersebut ? Apakah hutang yang tidak dibayar bisa di penjarakan ?

Hutang piutang adalah dasar dari suatu perjanjian dimana telah di atur Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur dalam pasal 1320 kuhperdata mengenai syarat sah perjanjian yaitu : 1. Adanya kesepakatan 2. Kecakapan para pihak dalam membuat perjanjian 3. Adanya suatu objek tertentu 4. Sebab yang halal ( tidak melanggar uu) , apabila syarat ini telah sesuai maka perjanjian itu mengikat kedua belah pihak yang di atur dalam pasal 1338 kuhperdata

Sekarang kita kembali pada pertanyaan di atas, apakah perkara hutang piutang dapat di penjara ? Jawabanya tidak , mengapa ? Karna secara tegas Hutang Piutang dan HAM Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian

Permasalahan utang-piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah yang dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan substansinya jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut. 

Karena hutang piutang merupakan persoalan hukum perdata, maka saya sarankan adalah pendekatan melalui musyawarah mufakat hingga dapat solusi yang menguntungkan kepada semua pihak yang bersengketa. 

Sekian penjelasan mengenai hutang piutang , saya mohamad ridwan , sekian terimakasih

Apakah pernikahan dibawah umur bolehkan ?

Selamat siang semuanya kali ini saya mau membahas seputar pernikahan dini , tentunya kita pernah melihat atau mendengar di beberapa daerah melakukan pernikahan dini, yang menjadi pokok persoalannya yaitu bagaimana aturan tentang pernikahan dini ?

Perkawinan dapat dikatakan suatu perjanjian antara dua manusia yaitu laki-laki dan perempuan yang berisi suatu persetujuan dengan maksud bersama-sama menyelenggarakan kehidupan yang lebih akrab menurut syarat² dan hukum susila yang dibenarkan tuhan pencipta alam dikata manusia yang memeluk agama , titik berat pengesahan hubungan itu apa yang telah di tetapkan oleh semesta sebagai syarat mutlak, namun demikian, tidak jarang terjadi tujuan mulia tersebut tidak sesuai dengan yang di harapkan hal ini terjadi apabila salah seorang diantaranya belum memiliki kedewasaan baik secara lahir maupun batin sehingga pembinaan dalam rumah tangga tidak berjalan secara optimal.

Pakar islam ibnu syubroma menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini yaitu pernikahan sebelum baligh, menurutnya adalah nilai tertinggi dalam sebuah pernikahan yaitu memenuhi kebutuhan biologis, melanggengkan keturunan, sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh

Dalam Undang-Undang nomer 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan : bahwa perkawinan hanya di iziinkan apabila pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita mencapai umur 16 tahun, usulan perubahan uu no.1 tahun 1974 tentang perkawinan ,pada pasal 7 ayat (1) masing² pria dan wanita minimal berusia 19 tahun , ayat(2) untuk melangsungkan pernikahan masing masing calon yang belum berusia 21 harus meminta izin kepada kedua orang tua sesuai (BKKBN)

Dampak perkawinan dibawah umur secara tegas hukum islam dan hukum positif telah mengatur batas umur melangsungkan pernikahan , tujuan tersebut dinilai suatu hal yang positif dikarnakan secara fisik dan mental apabila pernikahan dibawah umur terjadi maka tidak akan berjalan secara optimal sebagai mana mestinya , alangkan baiknya pernikahan dilangsung bila sudah cakap kedewasaan baik secara fisik ataupun mental

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai