Hallo pembaca setia, perkenalkan nama saya mohamad ridwan kali ini saya mau shareing mengenai hutang piutang.
Dalam kehidupan ini soal pinjam meminjam bukan suatu hal yang tabu dikarenakan suatu kebutuhan yang mendesak sehinga terpaksa meminjam uang (hutang) , lantas bagaimana hukum soal hutang piutang tersebut ? Apakah hutang yang tidak dibayar bisa di penjarakan ?
Hutang piutang adalah dasar dari suatu perjanjian dimana telah di atur Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur dalam pasal 1320 kuhperdata mengenai syarat sah perjanjian yaitu : 1. Adanya kesepakatan 2. Kecakapan para pihak dalam membuat perjanjian 3. Adanya suatu objek tertentu 4. Sebab yang halal ( tidak melanggar uu) , apabila syarat ini telah sesuai maka perjanjian itu mengikat kedua belah pihak yang di atur dalam pasal 1338 kuhperdata
Sekarang kita kembali pada pertanyaan di atas, apakah perkara hutang piutang dapat di penjara ? Jawabanya tidak , mengapa ? Karna secara tegas Hutang Piutang dan HAM Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian
Permasalahan utang-piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah yang dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan substansinya jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.
Karena hutang piutang merupakan persoalan hukum perdata, maka saya sarankan adalah pendekatan melalui musyawarah mufakat hingga dapat solusi yang menguntungkan kepada semua pihak yang bersengketa.
Sekian penjelasan mengenai hutang piutang , saya mohamad ridwan , sekian terimakasih